Bank merupakan badan usaha yang dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan antara lain seperti tabungan, giro, deposito, serta dalam bentuk lainnya dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat (nasabah) dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya. Dalam menyelenggarakan usahanya, bank menggunakan prinsip kehati-hatian dan wajib menjamin keamanan dana nasabah sebagaimana diamanatkan Pasal 37 B Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 (“UU No. 10 Tahun 1998”) yang menyatakan “setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan” sehingga bank bertanggungjawab penuh terhadap keamanan dana nasabah yang disimpannya.
Walaupun menjalankan usahanya dengan prinsip kehati-hatian serta diwajibkan untuk menjamin keamanan dana nasabah, bukan berarti Bank tidak bisa melakukan kesalahan. Banyaknya cabang dan Sumber Daya Manusia untuk melakukan kegiatan operasional apabila kurang diawasi oleh Manajemen Bank, maka dapat berpotensi terjadi tindakan-tindakan melanggar hukum yang merugikan nasabah. Lantas bagaimanakah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Nasabah untuk meminta pertanggungjawaban dari Bank apabila terjadi tindakan melanggar hukum yang dilakukan pegawai Bank dan menyebabkan kerugian Nasabah?
Salah satu contoh kasus upaya hukum yang dilakukan oleh Nasabah terhadap Bank dapat diketahui dari Putusan 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL. pada Putusan tersebut, Penggugat (Nasabah) memiliki produk perbankan berupa deposito, namun ketika hendak dicairkan, dana deposito tersebut tidak ada. Lantas Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta pengembalian dana deposito yang telah ditempatkan. Selanjutnya, dari pemeriksaan Perkara tersebut dapat dibuktikan bahwa hilangnya dana Penggugat terjadi akibat tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh karyawan Bank.
Mengingat kegiatan operasional perbankan berhubungan langsung dengan dana dari nasabah yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, maka bank wajib memiliki sistem yang sedemikian rupa untuk menjamin dana nasabahnya guna menghindari gagalnya operasional bank. Sebagian kegagalan operasional bank dapat disebabkan oleh kesalahan karyawannya yang merupakan risiko operasional bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (9) Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang penetapan manajemen resiko bagi bank umum yang menyatakan:
“Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.”
Dalam hal ini, dapat dibuktikan bahwa Tergugat tidak dapat mengantisipasi Risiko Operasional
dimaksud serta tidak dapat menjaga keamanan dana nasabah, sehingga Bank dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk melakukan Ganti kerugian kepada Penggugat.
Selanjutnya, bagaimana pertanggungjawaban Bank apabila terjadi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai Kantor Cabang dan menyebabkan kerugian bagi Nasabah?
Bank dapat mendirikan kantor cabang yang bertugas sebagai perpanjangan tangan dari kantor bank pusat dalam menyelenggarakan kegiatan perbankan di suatu wilayah yang ditentukan. Kantor bank cabang tersebut bertanggungjawab secara langsung kepada kepada kantor bank pusat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 19 UU No. 10 tahun 1998 yang menyatakan:
“Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya.”
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa Kantor Cabang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kantor Pusat dan bukan merupakan Subjek Hukum yang berbeda, sehingga terjadinya kegagalan antisipasi risiko operasional di Kantor Cabang yang menyebabkan kerugian dana nasabah, merupakan tanggung jawab dari Kantor Pusat.
Pada tahun 2020 terdapat kasus kegagalan operasional perbankan yang terjadi, yakni kantor cabang Bank melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kantor pusat Bank harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami nasabahnya. Hal tersebut termaktub pada pertimbangan hakim dalam Putusan No. 659/PDT/2022/PT.DKI yang mana hakim menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa sungguhpun yang melakukan pemindahan dana deposito Pembanding semula Penggugat adalah Kantor Cabang Terbanding semula Tergugat, namun hal tersebut tidak melepaskan Terbanding semula Tergugat dari tanggungjawabnya karena Kantor Cabang Balikpapan melakukan semua tindakan hukum untuk dan atas nama Terbanding semula Tergugat, sehingga yang wajib bertanggungjawab adalah Terbanding semula Tergugat (Pasal 1367 KUHPerdata) dan sudah seharusnya Terbanding semula Tergugat sebagai lembaga perbankan wajib menjamin keselamatan dana nasabah yang menjadi tanggungjawabnya”
Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut, dapat diketahui bahwa kantor cabang merupakan satu kesatuan dengan kantor pusat Bank, sehingga kantor pusat Bank bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh kantor cabang sebagaimana termuat dalam amar Putusan No. 659/PDT/2022/PT.DKI, sebagai berikut:
“…Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Pembanding semula Penggugat sebesar Rp 864.000.000,00 (delapan ratus enam puluh empat juta Rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
- ….)”
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Nasabah terhadap Bank akibat kegagalan antisipasi risiko operasional perbankan yang mengakibatkan kerugian, antara lain dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Bank.