Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) merupakan hukum perdata khusus yang diatur secara spesifik berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK-PKPU”). PKPU dapat diajukan baik oleh debitor atau pun kreditor dalam bentuk Permohonan melalui Pengadilan Niaga tempat kedudukan Debitor sebagaimana ketentuan Pasal 222 ayat (1) jo. Pasal 224 ayat (1) UUK-PKPU yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 222 ayat (1)
“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kredtitor atau Kreditor”.
Pasal 224 ayat (1)
“Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh Pemohon dan oleh Advokatnya”
Dalam UUK-PKPU yang dimaksud pengadilan itu sendiri adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 7 UUK-PKPU. Selanjutnya, Pengadilan Niaga yang berwenang dalam memeriksa dan memutus perkara PKPU merupakan Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan Debitor. Dengan demikian debitor atau kreditor dapat mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga dengan membawa surat permohonan PKPU.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, Mahkamah Agung memberikan kemudahan bagi Debitor maupun Kreditor untuk dapat mengajukan Permohonan PKPU secara elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (“PERMA No. 7 Tahun 2022”) yang mengatur bahwa “Pengaturan administrasi perkara dan Persidangan secara elektronik berlaku pada Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk jenis perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara”. Permohonan PKPU yang diajukan kepada Pengadilan Niaga secara elektronik maka administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan dilakukan pula secara elektronik dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (“PERMA No. 1 Tahun 2019”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022.
Artikel ini tidak membahas secara komprehensif mengenai persidangan secara elektronik, namun penulis dalam tulisan ini akan membahas mengenai keabsahan dan kepatutan surat pemanggilan atau pemberitahuan persidangan (“relaas panggilan”) yang disampaikan secara elektronik. Pengiriman Relas Panggilan merupakan tahap awal dalam persidangan yang memegang peran penting dan dapat menjadi penentu sah atau tidaknya suatu persidangan. Ketidakabsahan dan Ketidakpatutan relas panggilan dapat menjadikan persidangan itu sendiri menjadi tidak sah sehingga persidangan yang tidak sah itu memberikan akibat hukum putusan yang telah dijatuhkan menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan.
Sistem administrasi perkara secara elektronik sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa “Peraturan Mahkamah Agung ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di Pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern” oleh karena itu dalam hal Permohonan PKPU diajukan secara elektronik maka sistem administrasi perkara berpedoman pada PERMA No. 1 Tahun 2019 termasuk tata cara penyampaian Relas Panggilan. Meskipun administrasi perkara dilakukan secara elektronik, namun Relas Panggilan tetap harus disampaikan secara resmi (officialy) dan secara patut. Untuk menyatakan panggilan telah dilakukan secara sah/resmi ditentukan oleh siapa panggilan itu dilakukan dan bagaimana panggilan itu disampaikan, sedangkan Relas Panggilan dapat dinyatakan patut apabila Relas Panggilan yang sah telah disampaikan dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
Pada dasarnya Relas Panggilan secara elektronik merupakan relas panggilan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 18 PERMA No. 1 Tahun 2019 yang menyatakan:
“Panggilan/pemberitahuan secara elektronik merupakan panggilan/pemberitahuan yang sah dan patut, sepanjang panggilan/pemberitahuan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang”
Hal tersebut dikarenakan relas panggilan secara elektronik dikirimkan oleh pengadilan secara resmi dalam surat elektronik ke domisili elektronik yang dicantumkan dalam surat Permohonan PKPU. Namun, bagaimana apabila domisili elektronik Termohon tidak dicantumkan dalam surat Permohonan PKPU atau Termohon telah dipanggil namun tidak hadir?
Dalam hal Termohon telah dipanggil namun tidak hadir atau domisili elektronik Termohon tidak dicantumkan dalam surat Permohonan maka relas panggilan dilakukan melalui surat tercatat sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) PERMA No. 7 Tahun 2022 atau dilakukan secara konvensional. Mengacu pada ketentuan Pasal 224 ayat (3) UUK-PKPU mengatur bahwa “dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui Jurusita dengan surat kilat tercatat palign lambat 7 hari sebelum sidang” maka didapati unsur keabsahan Relas Panggilan dalam perkara PKPU yaitu:
- Relas Panggilan disampaikan kepada debitor secara tersurat;
- Relas Panggilan ditandatangani oleh jurusita/jurusita pengganti serta dibubuhkan stempel;
- Relas Panggilan disampaikan secara langsung kepada debitor.
Namun, dalam hal Relas Panggilan tidak dapat disampaikan secara langsung kepada debitor maka ketentuan hal tersebut mengacu pada ketentuan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg), yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- apabila tidak dapat disampaikan secara langsung kepada debitor, maka relas panggilan disampaikan kepada kepala desa (390 ayat (1) HIR/718 ayat (1) Rbg);
- apabila debitor telah meninggal dunia maka relas panggilan disampaikan kepada ahli warisnya, jika ahli warisnya tidak diketahui maka disampaikan kepada kepala desa (390 ayat (2) HIR/718 ayat (2) Rbg);
- apabila keberadaan atau tempat tinggal debitor tidak diketahui maka relas panggillan disampaikan kepada bupati yang kemudian diumumkan melalui media pengumuman pengadilan (390 ayat (3) HIR/718 ayat (3) Rbg).
Sejak diterbitkannya PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat (“SEMA No. 1 Tahun 2023”) terdapat pembaharuan mengenai keabsahan relas panggilan. Adapun pembaharuan dalam SEMA No. 1 Tahun 2023 tersebut, sebagai berikut:
- Relas Panggilan tetap dilakukan oleh pengadilan berdasarkan perintah hakim, namun pelaksana pengiriman relas panggilan tersebut dilakukan menggunakan layanan pengiriman surat tercatat yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung;
- Relas Panggilan tetap wajib disampaikan secara langsung kepada debitor, namun dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung kepada debitor dan debitor bertempat tinggal atau berkedudukan di apartemen atau rumah susun yang memiliki akses terbatas maka Relas Panggilan disampaikan dapat disampaikan kepada resepsionis atau pihak keamanan di tempat tinggal tersebut;
- Resepsionis atau pihak keamanan yang menerima relas panggilan wajib bersedia difoto kartu identitasnya.
Dengan demikian, maka dalam hal permohonan PKPU diajukan oleh Kreditor secara elektronik, maka relas panggilan terhadap debitor juga disampaikan secara elektronik apabila domisili elektronik dicantumkan didalam surat permohonan PKPU dan apabila domisili elektronik debitor tidak dicantumkan, maka panggilan kepada debitor dilakukan dengan surat tercatat. Adapun relas panggilan tersebut dapat dikatakan sah apabila disampaikan secara tersurat oleh pengadilan atas perintah hakim, disampaikan secara langsung kepada debitor dengan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung kepada debitor.
Relas panggilan yang telah dinyatakan sah juga harus disampaikan secara patut meskipun administrasi perkara telah dilaksanakan secara elektronik. Patutnya suatu relas panggilan berkaitan erat dengan rentang waktu penyampaian relas panggilan. Dalam administrasi perkara secara elektronik yang berpedoman pada PERMA No. 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA No. 7 Tahun 2022 telah diatur secara tegas dalam Pasal 18 PERMA No. 1 Tahun 2019 yang menyatakan:
“Panggilan/pemberitahuan secara elektronik merupakan panggilan/pemberitahuan yang sah dan patut, sepanjang panggilan/pemberitahuan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang”
Sehingga terhadap perkara PKPU yang diajukan secara Elektronik oleh Kreditor, relas panggilan yang sah wajib disampaikan kepada debitor 7 hari sebelum sidang sebagaimana ketentuan Pasal 224 ayat (3) UUK-PKPU sebagai aturan yang lebih khusus (lex specialist) mengatur tentang PKPU.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal permohonan PKPU diajukan secara elektronik, maka administrasi perkara dilakukan pula secara elektronik. Khususnya relas panggilan, wajib disampaikan secara elektronik oleh pengadilan ke domisili elektronik para pihak yang tercantum dalam surat Permohonan PKPU. Namun, dalam hal domisili elektronik tidak dicantumkan dalam permohonan PKPU maka relas panggilan tetap wajib disampaikan secara sah dan patut kepada para pihak dalam tanggat waktu 7 hari sebelum sidang.
Tulisan ini semata-mata bertujuan untuk Pendidikan dan bersifat umum, untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih spesifik terhadap keadaan hukum yang sedang anda alami dapat konsultasikan secara langsung kepada kami dengan menghubungi email info@pnpclawyer.com.