Indonesia adalah termasuk negara yang mengakui dan tunduk pada perjanjian internasional yakni “Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards“ (untuk selanjutnya disebut “Konvensi New York 1958“ ). Bentuk pengakuan dan penerimaan Konvensi New York 1958 oleh Negara Indonesia diwujudkan dengan pengesahan Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut sebagai “UU Arbitrase”). Dengan lahirnya UU Arbitrase tersebut, maka putusan perkara-perkara yang diperiksa dan diputus oleh lembaga arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Negara Indonesia. Pengertian Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 ayat 99 UU Arbitrase yang telah diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XXII/2024 mengandung makna;
“Putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia ( “ dianggap “ ) sebagai suatu putusan arbitrase internasional.“
Untuk dapat melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional dalam yurisdiksi peradilan hukum Republik Indonesia, dibutuhkan adanya suatu pengakuan yang dalam hal ini merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan amanat Pasal 65 UU Arbitrase, yang berbunyi:
“Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”.
Eksekuatur yang dimaksud adalah dokumen hukum yang dikeluarkan oleh otoritas berdaulat untuk mengizinkan penegakan hak di yurisdiksi otoritas tersebut. Istilah eksekuatur berasal dari bahasa Latin “eksekuatur” yang berarti “biarkan dilaksanakan”. Dengan demikian pengakuan yang diterbitkan dalam bentuk eksekuatur oleh Pengadilan dalam yurisdiksi peradilan hukum Republik Indonesia, berarti bahwa Putusan Arbitrase Internasional tersebut sah dan mengikat para pihak berkenaan dengan suatu hubungan hukum tertentu, baik yang bersifat kontraktual atau tidak, mengenai suatu pokok masalah yang telah diputuskan melalui Lembaga Arbitrase Internasional.
Perlu diketahui pula bahwa Putusan Arbitrase Internasional sebetulnya sudah dapat dijalankan di Indonesia sejak diputuskan, tanpa harus mendapatkan eksekuatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apabila Pihak yang dijatuhi kewajiban berdasarkan Putusan Arbitrase Internasional tersebut memiliki itikad baik (good will) untuk melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional tersebut secara sukarela, namun apabila pihak yang dikenakan kewajiban berdasarkan Putusan Arbitrase Internasional tersebut enggan melaksanakan kewajibannya secara sukarela, maka diperlukan eksekuatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Putusan Arbitrase Internasional tersebut sebagai dasar untuk melakukan eksekusi harta benda sebagai pemenuhan Putusan Arbitrase Internasional.
Prosedur Memperoleh Eksekuatur
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, untuk dapat melaksanakan sebuah Putusan Arbitrase Internasional membutuhkan suatu pengakuan yang berbentuk Eksekuatur, maka syarat-syarat Putusan Arbitrase Internasional yang dapat dilaksanakan dalam yurisdiksi peradilan hukum Republik Indonesia menurut Pasal 66 UU Arbitrase adalah :
- Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;
- Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf (a) UU Arbitrase terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
- Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf (a) UU Arbitrase hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum; Penjelasan mengenai frasa “ketertiban umum“ memang secara harfiah tidak dijelaskan dalam UU Arbitrase, namun dalam buku Yahya M. Harahap, yaitu;
- “Suatu yang dianggap bertentangan dengan ketertiban pada suatu lingkungan (negara) apabila didalamnya terkandung suatu hal atau keadaan yang bertentangan dengan sendi-sendi dan nilai asasi sistem hukum dan kepentingan nasional suatu bangsa”
- Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
- Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf (a) UU Arbitrase yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan Permohonan Eksekuatur
Selanjutnya jika syarat-syarat tersebut diatas telah dipenuhi, pengajuan penetapan eksekuatur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahapan berdasarkan Pasal 7 Perma No. 3 tahun 2023 Jo. pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) Perma No. 1 tahun 1990, sebagai berikut:
- Permohonan untuk eksekusi putusan Arbitrase Asing hanya dapat dilakukan setelah didaftarkan (dideponir) pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai tatacara yang berlaku menurut Pasal 377 RID/Pasal 705 Reglemen Daerah-daerah Luar Jawa dan Madura;
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dalam ayat 1 mengirimkan berkas permohonan eksekusi Arbitrase Asing tersebut Kepada Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung untuk memperoleh Eksekuatur;
- Pengiriman berkas permohonan ke Mahkamah Agung dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat betas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut.
Namun, perlu diperhatikan lebih lanjut apabila didalam Putusan Arbitrase Internasional menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu Pihak, maka berdasarkan Pasal 66 huruf (e) UU Arbitrase, Putusan Arbitrase Internasional tersebut dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apabila hasil penilaian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak menerbitkan Eksekuatur atau tidak mengakui suatu Putusan Arbitrase Internasional, maka atas Putusan Arbitrase Internasional yang ditolak pengakuannya tersebut dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 68 ayat 2 UU Arbitrase Jo. Pasal 16 ayat 5 dan Pasal 21 Perma no. 3 tahun 2023.
Sebaliknya, jika dalam putusannya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional, dengan menerbitkan eksekuatur, berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Perma no. 3 tahun 2023, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menulis eksekuatur tersebut pada lembar asli dan salinan autentik Putusan Arbitrase Internasional yang dikeluarkan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 68 ayat 1 UU Arbitrase tidak dapat diajukan banding atau kasasi atas putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksekuatur.
Putusan Arbitrase Internasional yang telah diakui oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan perintah eksekusi yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya.
Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional
Selanjutnya, terdapat beberapa syarat teknis dalam pengajuan pendaftaran dan pengiriman berkas permohonan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional sesuai Pasal 18 Perma No 3 tahun 2023 Jo. Pasal IV ayat (1) Konvensi New York Jo. Pasal 67 ayat 2 UU Arbitrase Jo. Pasal 5 ayat 4 PERMA 1/1990 yaitu:
Pengiriman berkas permohonan itu harus disertai dengan:
- Asli putusan atau turunan putusan Arbitrase Asing yang telah diotentikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perihal otentikasi dokumen-dokumen asing, serta naskah terjemahan resminya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Asli perjanjian atau turunan perjanjian yang menjadi dasar putusan Arbitrase Asing yang telah diotentikasi sesuai dengan ketentuan perihal otentikasi dokumen-dokumen asing, serta naskah terjemahan resminya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Keterangan dari perwakilan diplomatik Indonesia di negara dimana putusan Arbitrase Asing tersebut diberikan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat secara bilateral dengan negara Indonesia atau pun terikat secara bersama-sama dengan negara Indonesia dalam suatu konvensi Internasional perihal pengakuan serta pelaksanaan suatu putusan Arbitrase Asing.
Berdasarkan Pasal 69 UU Arbitrase setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi atas putusan arbitrase internasional yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan sita eksekusi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.