Ketentuan mengenai kegiatan usaha di bidang Rumah Sakit Gigi dan Mulut (“RSGM”) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (“PERMENKES 3/2020”). RSGM termasuk dalam jenis rumah sakit khusus yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 PERMENKES 3/2020.
Penyelenggaraan kegiatan usaha RSGM dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) maupun Warga Negara Asing melalui Penanaman Modal Asing (“PMA”). Sebelum menyelenggarakan Kegiatan Usaha RSGM pelaku usaha perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 8603
RSGM termasuk dalam KBLI 8603 yang mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta. Perizinan berusaha dalam KBLI ini memiliki tingkat risiko tinggi dan masa berlaku 5 (lima) tahun.
2. Ketentuan Pendirian RSGM
Berdasarkan Pasal 185 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), seluruh bidang usaha dalam ruang lingkup KBLI 86103 (Aktivitas Rumah Sakit), berlaku ketentuan:
Rumah Sakit yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta hanya bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan (limited purpose), sehingga badan hukum dimaksud hanya dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang “Pelayanan Kesehatan”. Adapun Kegiatan usaha yang termasuk bidang pelayanan kesehatan antara lain sebagai berikut:
- 71208 (Aktivitas Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan),
- 86105 (Aktivitas Klinik Swasta),
- 86901 (Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan selain Dokter dan Dokter Gigi)
- 86105 (Aktivitas Klinik Swasta),
- 86901 (Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan selain Dokter dan Dokter Gigi)
- 86902 (Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional)
- 86903 (Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan), dan
- 86904 (Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation).
Berdasarkan ketentuan di atas, guna menyelenggarakan rumah sakit wajib membentuk badan hukum yang yang hanya menjalankan kegiatan usaha di bidang pelayanan kesehatan. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi Rumah Sakit yang dimiliki oleh badan hukum nirlaba (Yayasan, Persekutuan dan Perkumpulan).
a. Ketentuan Pendirian RSGM PMDN
Sebelum mendirikan RSGM pelaku usaha harus membentuk badan hukum perseroan terbatas yang hanya bergerak di bidang pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 PERMENKES 3/2020 dan Pasal 185 UU Kesehatan.
b. Ketentuan Pendirian RSGM PMA
Selain berlaku ketentuan dalam pendirian RSGM PMDN, dalam pendirian RSGM PMA juga berlaku ketentuan mengenai perseroan terbatas yang dibentuk memiliki wajib memiliki modal usaha di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penanaman Modal (“PERPRES Bidang Usaha Penanaman Modal”).
3. Ketentuan Kelas RSGM
RSGM terbagi atas 3 (tiga) kelas yaitu Kelas A, Kelas B, dan Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERMENKES 3/2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Rumah sakit khusus kelas A merupakan rumah sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah;
- Rumah sakit khusus kelas B merupakan rumah sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) buah;
- Rumah sakit khusus kelas C merupakan rumah sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 25 (dua puluh lima) buah.
4. Tata Cara Perizinan Berusaha RSGM
Bagi Pelaku Usaha PMA maupun PMDN yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha rumah sakit gigi dan mulut harus memiliki izin mendirikan rumah sakit dan izin operasional rumah sakit sebagaimana diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 37 PERMENKES 3/2020 dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (“PERMENKES 14/2021”). Permohonan Izin tersebut diajukan kepada Menteri Kesehatan untuk RSGM PMA melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) dan Pemerintah Daerah tempat berdirinya RSGM untuk PMDN. Tata cara permohonan Perizinan Berusaha RSGM dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pelaku usaha mengajukan izin pendirian rumah sakit dengan menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Akta Pendirian Badan Hukum;
- NIB;
- Surat Keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan (KKPR/PKKPR) serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat;
- Dokumen Kajian dan Perencanaan Pembangunan;
- Pemenuhan Pelayanan Alat Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan/dinas kesehatan setempat melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterima;
- Apabila berdasarkan hasil evaluasi permohonan tersebut dapat diterima maka Menteri Kesehatan/Pemerintah Daerah Setempat akan menerbitkan izin pendirian rumah sakit setelah mempertimbangkan Pemenuhan Pelayanan Alat Kesehatan dan Dokumen Kajian dan Perencanaan Pembangunan yang terdiri atas:
- Feasibility Study (FS) yang telah memuat kajian kebutuhan pelayanan rumah sakit, kajian kebutuhan lahan, kajian kemampuan pendanaan/pembiayaan;
- Detail Engineering Design yang merupakan gambar perencanaan lengkap rumah sakit yang akan dibangun meliputi gambar arsitektur,
- struktur dan mekanika elektrik yang sesuai dengan persyaratan teknis;
- master plan memuat analisis kondisi umum dengan aspek internal dan eksternal termasuk analisis dampak lingkungan dan lalu lintas,
- Master Program (dalam rencana pengembangan SDM, rencana pengembangan pelayanan rumah sakit, rencana layanan unggulan terintegrasi),
- Program fungsi (aktivitas layanan hubungan fungsional, pengelompokan/zonasi, zonasi masa pandemik, pola sirkulasi kegiatan rumah sakit, kebutuhan pembiayaan, rencana blok bangunan dan konsep utilitas rumah sakit, dan rencana pentahapan pengembangan);
b. Izin Operasional
Setelah melakukan pendirian rumah sakit, maka pelaku usaha dapat mengajukan Izin Operasional Rumah Sakit sebelum rumah sakit beroperasi. Tahap-tahap Izin Operasional diuraikan sebagai berikut:
- Pelaku usaha mengajukan pemenuhan komitmen izin operasional melalui dengan mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
- Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
- Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit dengan mengacu pada Lampiran PERMENKES No. 3/2020;
- Surat Keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
- Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur.
- Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Setempat melakukan evaluasi terhadap pemenuhan komitmen tersebut paling lama 14 (empat belas) hari sejak pelaku usaha menyampaikan pemenuhan komitmen;
- Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi tersebut Kementerian Kesehatan/Pemerintah Daerah Setempat mengeluarkan keputusan persetujuan atau penolakan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dilakukan visitasi. Adapun Keputusan tersebut juga memuat penetapan kelas berdasarkan hasil penilaian pemenuhan jumlah tempat tidur.
5. Sanksi Kepatuhan
Pelaku Usaha yang tidak memenuhi perizinan berusaha RSGM dengan baik dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 444
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di subsektor kesehatan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan berusaha;
c. pengenaan denda administratif; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
Ilham Satria Wibawa, Lahir di Madiun, 6 Juli 1998. Meraih gelar Sarjana Hukum (S.H) dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2022. Saat ini sebagai Advokat di PNP Counselors at Law.