Jakarta, 24 Juli 2026 – PNP Counsellors at Law dengan mengumumkan terjalinnya Strategic Partnership dengan Huage Law Firm, sebuah firma hukum terkemuka yang berkedudukan di Provinsi Shaanxi, Republik Rakyat Tiongkok. Kemitraan ini merupakan bagian dari strategi PNP Counsellors at Law untuk memperluas jaringan internasional sekaligus memperkuat kapabilitas dalam memberikan layanan hukum lintas yurisdiksi kepada klien yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan Tiongkok.
Perjanjian kemitraan ditandatangani di Jakarta oleh Mr. Zeddy Prayogo Jakti, Managing Partner PNP Counsellors at Law, dan Mr. Li Han Yu, Partner Huage Law Firm. Acara tersebut turut dihadiri oleh Mr. Yuan Xiaoxiao, Deputy Director Huage Law Firm, yang mewakili manajemen firma dalam mendukung pengembangan hubungan strategis antara kedua institusi.
Kemitraan ini dilandasi oleh visi yang sama untuk menghadirkan layanan hukum yang profesional, terintegrasi, dan berstandar internasional. Dengan menggabungkan pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang mendalam terhadap sistem hukum di masing-masing yurisdiksi, kedua firma berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang komprehensif dan bernilai tambah bagi para klien dalam menghadapi dinamika transaksi bisnis, investasi, serta berbagai kebutuhan hukum lintas negara.
Seiring dengan semakin eratnya hubungan perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, kebutuhan akan layanan hukum yang mampu menjembatani kedua yurisdiksi juga terus meningkat. Melalui kemitraan ini, PNP Counsellors at Law dan Huage Law Firm akan bekerja sama dalam mendampingi perusahaan multinasional, investor, lembaga keuangan, serta pelaku usaha dalam berbagai transaksi dan kegiatan bisnis internasional.
Kolaborasi ini mencakup berbagai bidang praktik, antara lain hukum korporasi dan komersial, penanaman modal asing, merger dan akuisisi, proyek konstruksi dan infrastruktur, penyelesaian sengketa dan arbitrase internasional, kepatuhan regulasi, ketenagakerjaan, serta berbagai aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan transaksi lintas yurisdiksi.
Kemitraan strategis ini mencerminkan komitmen kedua firma untuk membangun hubungan profesional yang berkelanjutan serta menghadirkan layanan hukum yang terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kepentingan klien. Bagi PNP Counsellors at Law, kolaborasi ini semakin memperkuat posisi firma sebagai mitra hukum terpercaya bagi perusahaan domestik maupun internasional yang menjalankan kegiatan usaha dan investasi antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok.
PNP Counsellors at Law meyakini bahwa kemitraan ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi pengembangan layanan hukum lintas negara di masa mendatang, sekaligus memberikan nilai tambah bagi para klien yang membutuhkan dukungan hukum yang terkoordinasi, responsif, dan berstandar internasional.