Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah praktik pemberian layanan kesehatan yang dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/atau nilai yang bersumber dari kearifan local harus bersifat Empiris yang telah terbukti manfaat dan keamanannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”).
Pelayanan kesehatan tradisional diselenggarakan di Panti Sehat dan dilakukan oleh Penyehat Tradisional yang terdaftar. Jenis Panti Sehat dibagi menjadi Panti Sehat Perseorangan yang dijalankan oleh Penyehat Tradisional perorangan dan Panti Sehat Berkelompok yang dijalankan oleh Kelompok Penyehat Tradisional perorangan. sebagaimana termuat dalam Pasal 1 dan Pasal 19Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris (“PERMENKES 61/2016”).
Pendirian kegiatan usaha panti sehat dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) dan Warga Negara Asing berdasarkan Penanaman Modal Asing (“PMA”). Sebelum melakukan kegiatan usaha Panti Sehat terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
1. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 86902
Kelompok ini mencakup pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh penyehat tradisional dan diselenggarakan di panti sehat . Perizinan Berusaha dalam KBLI ini memiliki tingkat risiko menengah rendah dan jangka waktu berlakunya izin adalah 5 (lima) tahun.
2. Ketentuan Pendirian Panti Sehat PMA:
Modal usaha wajib di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan. (Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penanaman Modal (“PERPRES Bidang Usaha Penanaman Modal”) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
” Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan. “
Berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 7 ayat (2) PERPRES Bidang Usaha Penanaman Modal)
Penanaman Modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
3. Pendirian Panti Sehat PMDN
Berdasarkan Pasal 21 sampai dengan Pasal 22 PERMENKES 61/2021 Panti Sehat dapat didirikan oleh badan hukum atau perseorangan tanpa adanya pengaturan mengenai modal.
4. Penyehat Tradisional
Penyelenggara Panti Sehat PMA maupun PMDN (perorangan,kelompok) wajib memiliki Penyehat Tradisional yang telah teruji kompetensinya dan mempunyai “Surat Terdaftar Penyehat Tradisional” yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sesuai domisili Penyehat. Selain itu, Penyehat dari Panti Sehat PMDN maupun PMA wajib berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (“PP Pelayanan Kesehatan Tradisional”) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 50
” Penyehat tradisional warga negara asing dilarang melakukan praktik/bekerja atau alih teknologi dalam rang ka memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris di Indonesia termasuk dalam rangka kerja sosial. “
5. Ketentuan Sarana
Panti Sehat wajib memiliki sarana dan peralatan yang memenuhi persyaratan sanitasi dan higiene, ventilasi, pencahayaan, dan ruang yang cukup, guna memenuhi ketentuan Sertifikat Standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha dalam rangka memperoleh Perizinan Berusaha.
6. Tata Cara Perizinan Usaha
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PERMENKES 61/2016 dan Lampiran dokumen Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 proses perizinan Panti Sehat Berkelompok antara lain sebagai berikut:
a. Pendaftaran Perizinan Usaha dilakukan melalui sistem OSS dengan menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- STPT masing-masing Penyehat Tradisional;
- Salinan/fotokopi akta pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan;
- Identitas lengkap pemohon;
- Surat keterangan domisili dari kelurahan;
- Profil Panti Sehat yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya, sarana dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan; dan
- Rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota
b. Pelaku Usaha membuat Pernyataan Pemenuhan Standar melalui Sistem OSS;
c. Terbit NIB.
Selain dilakukan secara daring, pelayanan pendaftaran Perizinan Berusaha juga dapat dilakukan secara luring dengan datang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) kota/kabupaten setempat.
7. Sanksi Kepatuhan
Pelaku Usaha yang tidak memenuhi perizinan berusaha panti sehat dengan baik dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 444
” Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di subsektor kesehatan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. Peringatan;
b. Penghentian sementara kegiatan berusaha;
c. Pengenaan denda administratif; dan/atau
d. Pencabutan Perizinan Berusaha. “
Ilham Satria Wibawa, Lahir di Madiun, 6 Juli 1998. Meraih gelar Sarjana Hukum (S.H) dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2022. Saat ini sebagai Advokat di PNP Counselors at Law.