Dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai hak dan kewajiban pengusaha dan tenaga kerja antara lain melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan), serta diatur lebih khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan kerja (PP Ketenagakerjaan).
Pada pelaksanaan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja PKWT dapat terjadi secara sukarela dan tidak sukarela. Pada artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai konsekuensi hukum yang terjadi sehubunngan dengan pemutusan hubungan kerja.
Pertama-tama perlu ditinjau lebih dalam mengenai eksistensi hubungan kerja yang terjadi berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PP Ketenagakerjaan menyatakan bahwa:
“Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.”
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Pengusaha dengan Tenaga Kerja untuk jangka waktu tertentu, dibuat melalui PKWT. Dengan demikian perlu diteliti kembali mengenai hal-hal yang seharusnya diatur dalam PKWT sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PP Ketenagakerjaan:
“PKWT paling sedikit memuat:
- Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;
- Jabatan atau jenis pekerjaan;
- Tempat pekerjaan;
- Besaran dan cara pembayaran Upah;
- Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
- Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam PKWT.”
Berakhirnya hubungan kerja antara Pengusaha dengan Karyawan Kontrak bisa saja terjadi karena telah berakhirnya masa PKWT atau karena Pemutusan Hubungan Kerja, lantas bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak apabila hubungan kerja berakhir.
Hak Dan Kewajiban Yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
Bahwa jenis hak Karyawan/kewajiban Pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja antara lain berupa:
a) Uang Pesangon
Berdasarkan Pasal 1 ayat 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 78 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep-150/ Men/ 2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan (Kepmenaker No. 78 Tahun 2001), pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja / buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Penetapan besaran Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan diatur dalam Pasal 40 ayat (2) PP Ketenagakerjaan.
b) Uang Penghargaan Masa Kerja
Berdasarkan Pasal 1 ayat 7 Kepmenaker No. 78 Tahun 2001, uang penghargaan masa kerja adalah uang penghargaan atas jasa yang diberikan kepada Karyawan dikaitkan dengan lamanya masa kerja. Penetapan besaran uang penghargaan masa kerja ditetapkan dalam Pasal 40 ayat (3) PP Ketenagakerjaan.
c) Uang Penggantian Hak
Uang yang diberikan kepada Karyawan sehubungan dengan hak-hak yang dapat dicairkan dalam hal ini berdasarkan Pasal 40 ayat (4) PP Ketenagakerjaan, komponen dari uang penggantian hak yakni cuti tahunan yang belum diambil dan gugur, biaya Karyawan untuk pulang dari tempat kerja serta hal lain yang ditetapkan dalam PKWT.
Berakhirnya Hubungan Kerja PKWT Secara Sukarela
a. PKWT berakhir
Apabila hubungan kerja berakhir dikarenakan masa PKWT telah selesai, maka Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Karyawan yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus sesuai amanat Pasal 15 ayat (1) & (3) PP Ketenagakerjaan. Adapun besaran nilai uang kompensasi ditetapkan lebih lanjut pada Pasal 16 ayat (1) PP Ketenagakerjaan yang menyatakan:
“(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :
Masa Kerja / 12 x 1 (satu) bulan Upah;
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
Masa Kerja / 12 x 1 (satu) bulan Upah;”
Berdasarkan uraian di atas, maka Pengusaha wajib untuk memberikan kompensasi kepada Karyawan yang masa kerjanya sudah berakhir karena telah berakhirnya masa PKWT dengan dasar perhitungan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP Ketenagakerjaan.
b. Karyawan Meninggal Dunia (Pasal 57 PP Ketenagakerjaan)
Pemutusan Hubungan kerja karena alasan Karyawan meninggal dunia, maka Pengusaha wajib memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja yang besarannya ditetapkan pada Pasal 40 ayat (3) PP Ketenagakerjaan, dan uang pengganti hak cuti, transportasi dan hak lain yang ditetapkan pada PKWT.
Berakhirnya Hubungan Kerja Tidak Secara Sukarela
Berdasarkan Pasal 17 PP Ketenagakerjaan, Pengusaha maupun Karyawan dapat memutus hubungan kerja sebelum berakhirnya PKWT. Dalam hal ini Kami akan menjelaskan mengenai terjadinya pemutusan hubungan kerja yang dapat diajukan oleh Pengusaha dan Karyawan dengan mengesampingkan alasan pemutusan hubungan kerja yang terjadi akibat aksi korporasi (penggabungan, peleburan, akuisisi), kerugian & efisiensi perusahaan, perusahaan dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang atau pailit, likuidasi perusahaan dan Karyawan Pensiun.
a. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Karyawan
Tindakan tidak patut yang dilakukan oleh Pengusaha (Pasal 36 huruf g PP Ketenagakerjaan)
Alasan-alasan yang dapat diterima untuk menjadi dasar pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh Karyawan tercantum pada Pasal 36 huruf g PP Ketenagakerjaan, apabila Pengusaha melakukan:
- Penganiayaan, penghinaan, pengancaman terhadap Karyawan;
- Membujuk dan/atau menyuruh Karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
- Memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
Apabila Pengusaha melakukan hal-hal yang tidak patut dalam pelaksanaan hubunngan kerja sebagaimana dijelaskan pada Pasal 36 huruf g PP Ketenagakerjaan tersebut, maka konsekuensi hukumnya adalah Pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak cuti, transportasi dan hak lain yang ditetapkan pada PKWT.
Pengunduran Diri Oleh Karyawan Secara Sepihak/Resign (Pasal 50 PP Ketenagakerjaan)
Apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan karena kehendak dari karyawan (resign), maka Pengusaha hanya melakukan uang penggantian hak berupa ongkos transportasi, pencairan cuti tahunan yang dapat diuangkan, dan hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja (Pasal 40 ayat 4 PP Ketenagakerjaan), apabila Karyawan belum memiliki hak cuti, maka Pengusaha tidak wajib memberikan besaran kompensasi tersebut, serta apabila dalam Perjanjian Kerja tidak disepakati mengenai uang pisah, maka Pengusaha tidak wajib untuk memberikan kompensasi tersebut.
b. Pemutusan Hubungan Kerja Yang Diajukan Oleh Pengusaha
Bahwa pemutusan hubungan kerja pada Karyawan Kontrak dapat dilakukan oleh Pengusaha apabila terjadi kondisi-kondisi antara lain sebagai berikut:
- Karyawan Sakit (Pasal 55 PP Ketenagakerjaan)
Pengusaha/Karyawan dapat melakukan Pemutusan Hubungan kerja terhadap Karyawan dengan alasan Karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas), maka konsekuensi hukumnya Pengusaha wajib memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak cuti, transportasi dan hak lain yang ditetapkan pada PKWT.
- Karyawan Mangkir (Pasal 51 PP Ketenagakerjaan)
Apabila Pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan Karyawan telah mangkir dari pekerjaannya selama 5 hari berturut-turut dan telah dipanggil untuk bekerja sebanyak 2 kali secara tertulis dan patut, maka Pengusaha hanya memberikan uang penggantian hak berupa ongkos transportasi, pencairan cuti tahunan yang dapat diuangkan, dan hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja (Pasal 40 ayat 4 PP Ketenagakerjaan), apabila Karyawan belum memiliki hak cuti, maka Pengusaha tidak wajib memberikan besaran kompensasi tersebut, serta apabila dalam Perjanjian Kerja tidak disepakati mengenai uang pisah, maka Pengusaha tidak wajib untuk memberikan kompensasi tersebut.
- Karyawan Melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja (Pasal 52 PP Ketenagakerjaan)
Apabila Pengusaha melakukan pemutusan hubunngan kerja terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan hingga 3 kali (Pasal 52 ayat (1) PP Ketenagakerjaan), maka Pengusaha memberikan 0,5 dari uang pesangon Karyawan yang besarannya ditentukan melalui Pasal 40 ayat 2 PP Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja apabila karyawan telah bekerja lebih dari 3 tahun dan uang penggantian hak cuti & penggantian ongkos transportasi, serta uang pisah apabila diperjanjikan.
Apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan kepada Karyawan yang melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja berupa tindakan pencurian/penggelapan aset Perusahaan, pembocoran rahasia Perusahaan, pengancaman dan penganiayaan, serta kecerobohan yang merugikan Perusahaan, maka Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa melalui pemberitahuan dan peneguran serta hanya wajib memberikan uang penggantian hak cuti dan uang pisah apabila diperjanjikan.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan melalui tinjauan hukum aturan ketenagakerjaan di Indonesia, maka pemutusan hubungan kerja pada Karyawan Kontrak tyang terikat dalam PKWT dapat dilakukan secara sukarela (PKWT berakhir, Karyawan meninggal dunia), dan tidak secara sukarela (pemutusan hubungan kerja diajukan oleh karyawan atau pengusaha) yang menimbulkan kewajiban hukum dari Pengusaha berupa pemberian uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan/atau uamng penggantian hak yang besaran dan komponennya telah diatur secara rinci dalam Pasal 40 PP Ketenagakerjaan.