Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, berbagai strategi digunakan untuk memperluas jangkauan usaha. Salah satu metode yang banyak diterapkan adalah waralaba (franchise). Waralaba memungkinkan suatu bisnis untuk berkembang dengan cepat melalui kemitraan antara pemilik usaha (Pemberi Waralaba) dan pihak lain yang menjalankan usaha dengan konsep yang telah terbukti (Penerima Waralaba).
Sebagai salah satu strategi ekspansi bisnis, waralaba memberikan berbagai keuntungan bagi kedua belah pihak. Pemberi Waralaba dapat memperluas jangkauan bisnisnya dengan modal dan sumber daya yang lebih efisien, sementara Penerima Waralaba memperoleh manfaat dari sistem usaha yang telah teruji serta dukungan operasional yang berkelanjutan.
Regulasi mengenai waralaba di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Peraturan ini mencakup definisi waralaba, persyaratan usaha yang dapat diwaralabakan, prosedur perizinan, hingga sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kriteria waralaba.
Definisi waralaba
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, waralaba didefinisikan sebagai berikut:
“Hak khusus yang dimiliki oleh individu atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.”
Keuntungan metode bisnis waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba:
Pemberi Waralaba;
- Memberikan jaringan bisnis yang luas;
- Meningkatkan daya tawar kepada sumber pendanaan atau moda seperti bank;
- Dapat lebih cepat menguasai pasar;
- Dapat meningkatkan omset dari fee waralaba, royalty dan biaya pelatihan;
- Mencapai skala usaha yang besar dengan mengeluarkan modal yang lebih sedikit;
- Mengembangkan usaha dengan jumlah sumber daya manusia yang lebih sedikit.
Penerima Waralaba;
- Tidak memerlukan pengalaman usaha yang memadai karena Pemberi Waralaba akan memberikan pelatihan untuk menjalankan usaha;
- Lebih mudah dan cepat dalam membangun usahanya;
- Mendapatkan tingkat kepercayaan pelanggan secara cepat dikarenakan branding Pemberi Waralaba;
- Mendapatkan pendampingan sistem manajemen dari Pemberi Waralaba;
- Memiliki kuasa terhadap manajemen usahanya;
- memiliki Standart Operasional Procedure yang sudah teruji oleh Pemberi Waralaba.
Kriteria Usaha yang Bisa Dikembangkan dengan Waralaba
Agar dapat diwaralabakan, suatu usaha harus memenuhi kriteria berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba sebagai berikut:
- Memiliki sistem bisnis;
- Bisnis sudah memberikan keuntungan;
- Memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar;
- Dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan4
- Memiliki standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup, pengelolaan sumberdaya manusia, pengadministrasian, pengelolaan operasional, metode standar pengoperasian, pemilihan lokasi usaha, desain tempat usaha, persyaratan karyawan dan strategi pemasaran.
Ketentuan Perjanjian Waralaba
Waralaba memerlukan ketentuan Perjanjian Waralaba karena sifat bisnis ini melibatkan kerja sama jangka panjang antara Pemberi Waralaba (Franchisor) dan Penerima Waralaba (Franchisee). Oleh karena itu, agar kedudukan hukum Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba terlindungi serta memiliki kepastian hukum, diperlukan perjanjian yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak guna mencegah potensi sengketa dan memastikan kelangsungan bisnis yang adil serta menguntungkan. Berdasarkan Pasal 6 Permendag No. 71 Tahun 2019, Pemberi Waralaba wajib menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.
Perjanjian Waralaba paling sedikit memuat:
- Nama dan alamat para pihak;
- Jenis hak kekayaan intelektual;
- Kegiatan usaha;
- Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
- Wilayah Usaha;
- Jangka Waktu Perjanjian Waralaba;
- Tata cara pembayaran imbalan;
- Kepemilikan;
- Penyelesaian sengketa;
- Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba;
- Jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sesuai dengan isi Perjanjian Waralaba hingga jangka waktu Perjanjian Waralaba Berakhir;
- Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan dalam jangka waktu Perjanjian Waralaba.
Jenis Penyelenggara Waralaba
Berdasarkan Pasal 4 Permendag No. 71 Tahun 2019, penyelenggara waralaba dikategorikan berdasarkan asal Pemberi Waralaba (Franchisor) dan Penerima Waralaba (Franchisee), berikut penjelasan masing-masing jenis beserta contohnya:
Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri adalah Perusahaan atau individu dari luar negeri yang memberikan hak waralaba kepada pihak di Indonesia
- Contoh: McD dan KFC merek ini berasal dari luar negeri dan memberikan hak waralaba kepada pengusaha di Indonesia untuk menjalankan gerainya;
Pemberi Waralaba berasal dari dalam Negeri adalah Perusahaan atau individu yang mengembangkan bisnisnya kepada pihak lain di Indonesia
- Contoh: Alfamart dan Indomaret merek ini berasal dari Indonesia dan Memberikan hak waralaba kepada pengusaha lain di dalam negeri;
Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar Negeri adalah Penerima Waralaba dari luar negeri yang kemudian memberikan hak waralaba kepada pihak lain di Indonesia
- Contoh: Perusahaan di Indonesia mendapatkan waralaba dari Pizza Hut International, lalu memberikan hak waralaba ke pengusaha lain di Indonesia;
Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam Negeri adalah Penerima Waralaba dari dalam negeri yang kemudian memberikan hak waralaba kepada pihak lain di Indonesia
- Contoh: Seorang pengusaha di Surabaya membeli waralaba Ayam Gepuk Pak Gembus dan kemudian menjual hak waralaba tersebut ke pengusaha lain di Medan.
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar Negeri adalah pengusaha di Indonesia yang menerima hak waralaba langsung dari Perusahaan asing
- Contoh: PT Rekso Nasional Food adalah Perusahaan Indonesia yang mendapatkan hak waralaba dari McD International untuk mengoperasikan McD Indonesia;
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam Negeri adalah pengusaha yang mendapatkan hak waralaba dari Perusahaan waralaba dalam negeri
- Contoh: Seorang pengusaha membeli hak waralaba Kebab Baba Rafi dari pemilik waralaba di Indonesia dan membuka cabang baru;
Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar Negeri adalah pihak yang menerima hak waralaba dari Penerima Waralaba yang sebelumnya telah mendapatkan waralaba dari luar negeri
- Contoh: seorang pengusaha di Jakarta membeli waralaba Chatime dari Penerima Waralaba di Indonesia yang sebelumnya mendapatkan hak waralaba dari Taiwan;
Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri adalah pihak yang menerima hak waralaba dari Penerima Waralaba sebelumnya yang mendapatkan hak waralaba dari dalam negeri
- Contoh: Pengusaha di Yogyakarta membeli waralaba Bakso Malang Cak Man dari pemilik waralaba di Jakarta, yang sebelumnya sudah menerima hak waralaba dari pemilik aslinya di Surabaya;
Prosedur Perizinan Waralaba
Untuk memperoleh perizinan waralaba, berdasarkan Pasal 11 Permendag No. 71 Tahun 2019 pelaku usaha wajib mengajukan Surat Tanda Daftar Waralaba (STPW) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Perizinan Terpadu di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dalam pengajuan tersebut, pelaku usaha harus mengisi data yang diperlukan serta melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Akta Pendirian;
- SK Kemenkumham tentang Pengesahan Pendirian;
- Akta Perubahan (jika ada);
- SK Kemenkumham tentang Pengesahan Perubahan (jika ada);
- NPWP Badan Usaha;
- Identitas Pimpinan Perusahaan;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- NIB;
- Izin Usaha;
- Salinan Prospektus Penawaran Waralaba;
- Perjanjian Waralaba
- Salinan Surat Tanda Daftar Waralaba dari Pemberi Waralaba;
- Tanda Bukti Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual;
- Data Informasi Penggunaan Tenaga Kerja
- Data Informasi Barang dan/atau Jasa yang menjadi obyek Waralaba
Sanksi yang Tidak Memenuhi Kriteria Waralaba
Apabila pelaku usaha menggunakan istilah waralaba/franchise dalam mengembangkan usahanya yang ditawarkan kepada pihak lain, padahal ia tidak memenuhi kriteria sebagai Pemberi Waralaba maka akan diberikan sanksi administrasi berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat yang menerbitkan izin tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP No. 35 Tahun 2024 dan Pasal 32 Permendag No. 71 Tahun 2019.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha dapat membuat perjanjian waralaba dengan brand yang berasal dari dalam maupun luar Indonesia untuk dipasarkan di Indonesia dengan tetap tunduk pada ketentuan dalam Permendag No. 71 Tahun 2019. Pelaku usaha dapat mengkonsultasikan pengurusan izin waralaba dengan PNPC melalui tlp 0877 7926 0613 atau info@pnpclawyer.com