
Iklim Investasi di Indonesia
Aktivitas bisnis mengacu pada aktivitas apa pun yang terlibat dalam memproduksi barang atau menyediakan layanan. Itu bisa jadi ekstraksi sumber daya alam, manufaktur, distribusi dan berbagai kegiatan penyediaan jasa lainnya, seperti layanan keuangan dan informasi yang melibatkan proses pembuatan, pembelian, penjualan, atau pertukaran barang maupun jasa dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan.
Siapakah yang bisa melakukan aktivitas bisnis di Indonesia?
Pada prinsipnya setiap investor, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dapat melakukan aktivitas usaha di Indonesia dengan membentuk sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. Khusus bagi investor asing, selain pembentukan perseroan terbatas, investor asing juga dapat mendirikan kantor perwakilan yang dijalankan oleh perusahaan induk sebagai perwakilan di Indonesia.
Iklim Investasi di Indonesia
Saat ini pemerintah Indonesia berfokus pada peningkatan investasi, baik investasi publik maupun swasta, untuk memperluas pertumbuhan ekonomi Indonesia. Khususnya investasi di bidang infrastruktur dan industri manufaktur disambut baik dalam rangka meningkatkan konektivitas di seluruh nusantara (untuk mengurangi biaya logistik dan meningkatkan kualitas iklim investasi dan daya saing nasional) serta mengurangi ketergantungan Indonesia pada ekspor komoditas.
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan semangatnya untuk memperbaiki iklim investasi – misalnya dengan memotong birokrasi, deregulasi dan dengan menawarkan insentif pajak di sektor-sektor tertentu kepada investor yang memenuhi kriteria tertentu – dalam upaya untuk menarik investasi swasta. Kehadiran perusahaan asing bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik.
Peran PNP dalam membantu Investor
Perbedaan regulasi dan perizinan aktivitas usaha di Indonesia merupakan kendala yang kerap ditemui oleh Para Investor. Investor harus menyadari bahwa jika perusahaan tidak melakukan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, perusahaan dapat dikenakan sanksi, bahkan dapat dilarang beroperasi. Kami PNP dapat memandu Anda untuk memulai investasi dan memastikan perusahaan Anda dapat melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia. Jika Anda memerlukan bantuan atau konsultasi, silahkan hubungi kami melalui info@pnpclawyer.com.
1 Comment
[…] yang kami posting di artikel sebelumnya, setiap investor, baik warga negara Indonesia, maupun warga negara asing dapat melakukan kegiatan […]
Comments are closed.