COUNSELLORS AT LAW

 CARA PALING EFEKTIF BAGI INVESTOR ASING UNTUK MEMULAI BISNIS DI INDONESIA
Share Post

Seperti yang kami posting di artikel sebelumnya, setiap investor, baik warga negara Indonesia, maupun warga negara asing dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan membentuk badan usaha baik dalam bentuk Perseroan Terbatas maupun Kantor Perwakilan bagi investor asing. Untuk mendirikan entitas bisnis tentu akan memakan waktu, mengingat ada banyak izin-izin yang perlu diperoleh. Tapi jangan khawatir, kami memberikan solusi untuk Anda dalam artikel ini.

Aksi Korporasi Akuisisi

Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan cara membeli seluruh atau sebagian saham perusahaan yang ingin diakuisisi.

Akuisisi merupakan cara mudah untuk memulai/mengembangkan suatu usaha tanpa harus melakukan pengurusan izin-izin usaha dari awal seperti perusahaan baru, karena perusahaan yang dibeli sahamnya/diakuisisi haruslah perusahaan yang telah existing dan memiliki perizinan usaha sesuai bidang usahanya. beberapa keuntungan yang mungkin diperoleh dari akusisi antara lain sebagai berikut:

  1. Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal.
  2. Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
  3. Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus.
  4. Tersedianya managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.
  5. Adanya pengendalian yang besar atas saham dan aset perusahaan yang diakusisisi.
  6. Tidak perlu mengurus banyak persyaratan terutama yang berkaitan dengan badan hukum.

Apakah Invevstor Asing Dapat Mengakuisisi Perusahaan Indonesia?

Jawabanya ya, namun hanya dalam kondisi tertentu. Beberapa sektor usaha sepenuhnya terbuka untuk investasi asing artinya Investor Asing dapat memiliki saham secara mutlak atau penuh sebesar 100% (seratus persen), seperti pada perdagangan besar. Namun beberapa sektor usaha seperti pertambangan, konstruksi, terdapat pengaturan besaran saham yang harus dimiliki investor asing bersama dengan orang Indonesia. Untuk pencarian jenis usaha apa saja yang dapat ataupun tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh investor asing dapat diketahui dari website oss.go.id. Jika Anda memerlukan bantuan dalam hal ini, Anda dapat memesan konsultasi gratis dengan kami.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Akuisisi

Sebelum melakukan akuisisi dengan cara transaksi jual beli saham, investor dihimbau melakukan beberapa hal untuk memastikan keadaan perusahaan yang akan diakuisisi antara lain Uji Tuntas Hukum.

Uji Tuntas Hukum, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa/mengaudit keadaan perusahaan dari sudut pandang hukum. Legal Consultant akan mengaudit seluruh dokumen legalitas perusahaa dan dokumen legalitas perizinan usaha. Dari data dan dokumen perusahaan tersebut akan dipetakan, dianalisis, serta disimpulkan dalam bentuk laporan kajian hukum.

Dari hasil laporan kajian hukum tersebut, Para Investor akan dengan mudah mengetahui keadaan perusahaan yang ingin diakuisisi, sehingga Para Investor dapat menganalisa potensi keuntungan dan masalah yang akan timbul jika akuisisi dilakukan.

Setelah Akuisisi dilaksanakan

Para investor yang telah melakukan akusisi perusahaan dapat melakukan beberapa penyesuaian agar perusahaan yang telah diakuisisi tersebut, memenuhi ekspektasi bisnis Para Investor dengan cara:

  1. mempertahankan atau memperbaharui pengurus perusahaan (corporate restructuring), termasuk para karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut.
  2. Menyesuaikan system operasional perusahaan;
  3. Menyesuaikan peraturan perusahaan;
  4. Mengembangkan bisnis sesuai lingkup bisnis perusahaan.

Demikian gambaran umum mengenai akuisisi ini kami sampaikan kepada seluruh pembaca, apabila anda memiliki pertanyaan-pertanyaan mengenai akusisi perusahaan secara spesifik dan membutuhkan jasa kami untuk mengawal proses akuisisi anda, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui info@pnpclawyer.com