A. Pemberlakuan Barang yang Dilarang dan yang Dibatasi Dalam Importasi Barang di Indonesia
Bahwa untuk menjamin kepentingan nasional dan ketertiban umum, maka dalam pelaksanaan sistem impor atau ekspor barang di Indonesia diperlukan suatu ketentuan yang mengatur mengenai barang yang dilarang/dibatasi (Lartas) untuk diekspor atau impor. Bahwa mengenai barang Lartas di Indonesia, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan. Diterbitkannya aturan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan (UU Kepabeanan) yang menyatakan:
“Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.”
Selanjutnya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.04/2020 yang menyatakan:
“ Dalam rangka pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/ atau pembatasan Impor atau Ekspor wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.”
Maka dapat diketahui bahwa di Indonesia, masing-masing instansi teknis (Kementerian) dapat menetapkan suatu barang dalam status Lartas untuk diimpor/ekspor dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Demi berjalannya pengawasan terhadap barang Lartas, maka tiap-tiap Kementerian yang menetapkan status Lartas pada suatu barang, wajib memberikan daftar barang Lartas kepada DIrektorat Jenderal Bea Cukai, yang kemudian dalam penerapan praktiknya, importir dilarang mengimpor barang dalam kategori barang terlarang atau melebihi ketentuan pembatasan.
B. Jenis-Jenis Barang Yang Termasuk Dalam Kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas) Impor
Untuk dapat mengetahui jenis-jenis barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, maka Pelaku bisnis atau Importir dapat meninjau dengan mengakses layanan Indonesia National Trade Repository (INTR) dengan menginput Harmonyzed System Code atau uraian barang untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
- Sebagian Contoh Jenis Barang Dilarang untuk Diimpor
(Lampiran Permendag Nomor 40 tahun 2022)
| No. | Jenis Barang | Uraian |
| 1 | GULA | – Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) – Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) – Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) |
| 2 | BERAS | Beras. |
| 3 | JENIS BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON | – Turunan halogenasi dari hidrokarbon. – Campuran mengandung turunan halogenasi dari metana, etana atau propana, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. |
| 4 | KANTONG & PAKAIAN | – Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang. – Pakaian bekas dan barang bekas lainnya |
| 5 | JENIS PERKAKAS TANGAN (BENTUK JADI) | – Sekop datar dan sekop lengkung – Cangkul dan garu – Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu – Gunting untuk tanaman pagar, gunting bunga dua tangan dan gunting dua tangan semacam itu – Perkakas tangan lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan |
| 6 | JENIS ALAT KESEHATAN YANG MENGANDUNG MERKURI | – Amalgam gigi yang mengandung merkuri; – Alat ukur tekanan darah (sfigmomanometer) mengandung air raksa; – Termometer mengandung air raksa. |
b). Sebagian Contoh Jenis Barang yang Dibatasi untuk Diimpor
| No. | Kementerian/ Lembaga Negara | Keterangan Barang terbatas Untuk Diimpor |
| 1 | Kementerian Perindustrian | Produk Elektronik: Jenis Barang: Terdapat 78 jenis produk elektronik yang dibatasi impornya, termasuk pompa sentrifugal, pompa air submersible, kipas meja, kipas lantai, lemari es, mesin cuci tipe rumah tangga, dan penanak nasi (rice cooker). Dasar Hukum: Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Keterangan: Peraturan ini memperketat masuknya produk elektronik impor dengan mewajibkan pelaku usaha untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan dan/atau laporan surveyor. |
| 2 | Kementerian Pertanian | Produk Hortikultura: Impor produk hortikultura, seperti buah-buahan, sayuran, dan tanaman hias, diatur melalui Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diterbitkan oleh Kementan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Produk Hewan dan Produk Hewan Olahan: Impor hewan ternak, daging, dan produk hewan olahan memerlukan izin dari Kementan untuk memastikan keamanan pangan dan kesehatan hewan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Benih dan Bibit Tanaman: Impor benih dan bibit tanaman dibatasi untuk mencegah masuknya hama dan penyakit tanaman yang dapat merugikan pertanian domestik. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan dan Tata Cara Peredaran dan Sertifikasi Benih Tanaman. Pupuk dan Pestisida: Impor pupuk dan pestisida tertentu dibatasi untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang beredar di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Pestisida. |
| 3 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) | Produk Kehutanan: Produk hasil hutan seperti kayu dan rotan. Dasar Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan. Keterangan: Peraturan ini mengatur ketentuan impor produk kehutanan untuk memastikan legalitas dan kelestarian sumber daya hutan. |
| 4 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) | Obat dan Makanan: Jenis Barang: Obat-obatan dan produk makanan. Dasar Hukum: Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Keterangan: Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai batasan jumlah barang impor tanpa Izin Edar melalui jalur khusus, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. |
| 5 | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Perpol Nomor 1 tahun 2022 | – Izin Pemasukan Senjata Api dari luar Negara Republik Indonesia. (Perkapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Senjata Api Organik Polri); – Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil. Perkapolri Nomor 82 Tahun 2004 |
C. Konsekuensi Hukum Barang Lartas
a). Barang yang Dilarang untuk Diimpor
Konsekuensi hukum apabila tetap melakukan impor barang yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf (c) dan 69 UU kepabeanan adalah barang yang dilarang akan dinyatakan menjadi milik negara dan dapat dijual oleh negara dengan cara lelang.
Bagi pelaku usaha yang secara paksa tetap melakukan impor barang yang dilarang dengan cara memalsukan jenis, jumlah maupun identitas barang, maka dapat dikenakan sanksi Pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf (h) UU kepabeanan yang menyatakan:
“Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean Secara Salah, dipidana karena melakukan Penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
b). Barang yang Dibatasi untuk Diimpor
Berbeda dengan barang terlarang, barang yang dibatasi impornya masih memungkinkan untuk diimpor oleh pelaku usaha asalkan pelaku usaha dapat memenuhi perizinan yang menjadi syarat impor barang. Contohnya antara lain, apabila barang yang diimpor berupa hewan, daging hewan, keju, susu maka petunjuk teknisnya terdapat pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) dibawah kementerian pertanian, apabila terkait dengan barang-barang elektronik, maka petunjuk teknisnya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berupa Standar Nasional Indonesia (SNI). Apabila berhubungan dengan produk pangan dan obat-obatan, maka rekomendasi teknisnya oleh BPOM berupa Izin Edar.
Konsekuensi hukum yang terjadi apabila pelaku usaha tetap melakukan impor barang yang belum lengkap izinnya maka dapat dibatalkan, diekspor kembali, atau dimusnahkan sebagaimana amanat Pasal 53 ayat (3) UU 17 Tahun 2006 terkait barang lartas, dinyatakan bahwa :
- Dibatalkan ekspornya
- Diekspor kembali
- Dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. “
D. KESIMPULAN
Barang impor yang ditetapkan sebagai barang dengan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) adalah barang impor yang dibatasi ataudilarang berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur impor barang Lartas guna melindungi kepentingan nasional, keamanan, kesehatan, lingkungan, serta industri dalam negeri.
Untuk menghindari kendala dalam proses kepabeanan, pelaku usaha harus terlebih dahulu memastikan bahwa barang yang akan diimpor tidak termasuk dalam kategori barang terlarang. Selain itu, apabila barang yang akan diimpor termasuk dalam kategori barang yang dibatasi impornya, maka pelaku usaha harus terlebih dahulu memenuhi rekomendasi teknis dan perizinan yang dari kementerian atau lembaga terkait.
Dengan melakukan pengecekan dan pemenuhan persyaratan impor barang, maka risiko penolakan, penahanan, atau bahkan pemusnahan barang akibat ketidaksesuaian dengan regulasi dapat diminimalisir. Kepatuhan terhadap persyaratan teknis bukan hanya menjamin kelancaran impor, tetapi juga melindungi bisnis dari potensi kerugian dan sanksi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran aturan kepabeanan.