Setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selanjutnya pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP PBJPH”). Berdasarkan Pasal 159 PP PBJPH yang pada intinya menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal terhadap produk makanan dan minuman diberlakukan secara bertahap.
Tahap kewajiban sertifikasi halal terhadap produk makanan dan minuman sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1), (2), dan (3) PP PBJPH adalah sebagai berikut:
Pasal 160
-
- Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2Ol9 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024;
- Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
- Kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman, Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mengikutsertakan peran masyarakat Indonesia terhadap pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud Pasal 164 ayat (2) huruf d PP PBJPH. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk pengaduan dan pelaporan kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Apabila produk makanan dan minuman yang diperdagangkan oleh pelaku usaha menengah dan pelaku usaha besar tidak memiliki sertifikat halal setelah 17 Oktober 2024 maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 170 ayat (7) yang menyatakan bahwa penetapan denda administratif paling banyak sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah). Pengenaan sanksi administratif dimaksud dapat diberikan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (6) PP PBJPHPenetapan denda administratif paling banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (6).
Berdasarkan ketentuan diatas maka dapat disimpulkan bahwa kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Indonesia mulai efektif berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2024 bagi pelaku usaha menengah dan besar, sedangkan bagi pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil dan produk makanan/minuman yang berasal dari luar negeri efektif berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2026.
Apabila anda sebagai pelaku usaha makanan dan minuman mengalami kesulitan dalam mengajukan sertifikasi halal maka anda dapat mengkonsultasikannya dengan kami melalui No. tlp 0877 7926 0613 atau info@pnpclawyer.com.