COUNSELLORS AT LAW

 ARTIKEL PENYELESAIAN SENGKETA PNP
Share Post

Aktivitas bisnis Perusahaan

Pada aktivitas bisnis, sebuah perusahaan pasti melaksanakan kegiatan transaksi baik barang maupun jasa, atau kerjasama dengan perusahaan lainnya, dengan adanya transaksi jual/beli barang dan jasa dan kerjasama, maka perusahaan akan berjalan dan mendapatkan keuntungan.

Dalam melakukan aktivitas bisnisnya dengan mitra bisnis, Para Pihak harus menjalankannya dengan itikad baik sesuai dengan kesepakatan sebagaimana ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.

Permasalahan perusahaan dalam transaksi bisnis

Pelaksanaan suatu transaksi bisnis maupun kerjasama bisnis tentu saja tidak selalu lancar tanpa hambatan, ada kalanya mitra usaha tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat, misalnya dalam hal pembayaran, waktu penyelesaian pekerjaan, mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai kesepakatan, dan hal lainnya, sehingga dapat berpotensi menyebabkan kerugian.

Upaya penyelesaian permasalahan transaksi bisnis

Sebagai pihak yang dirugikan oleh Mitra Usaha dalam pelaksanaan transaksi bisnis yang tidak sesuai kesepakatan, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut antara lain:

  • Penyelesaian secara non litigasi:

cara non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. cara non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif .Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini  diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Pertama, dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan ” Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan” . Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan ” Alternatif Penyelesaian Perkara ( Alternatif Dispute Resolution) adalah  lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur  yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli.”

  • Penyelesaian secara litigasi:

Litigasi merupakan suatu istilah dalam hukum mengenai penyelesaian suatu sengketa yang dihadapi melalui jalur pengadilan. Dalam praktiknya, perusahaan terpaksa harus melakukan penyelesaian melalui pengadilan karena permasalahan hukumnya tidak lagi bisa diselesaikan di luar pengadilan secara non litigasi. Adapun permasalahan hukum yang biasa terjadi pada perusahaan meliputi perkara wanprestasi, perbuatan melawan hukum, ketenagakerjaan, penundaan kewajiban pembayaran utang dan kepailitan, serta Hak Kekayaan Intelektual. Setiap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui lingkup pengadilan yang juga berbeda-beda seperti pengadilan umum, pengadilan hubungan industrial, dan pengadilan niaga.

Kendala perusahaan dalam upaya melakukan penyelesaian masalah transaksi bisnis

Pada prinsipnya setiap pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggung jawaban pemenuhan haknya kepada pihak yang menyebabkan kerugian, namun upaya-upaya tersebut tergolong sulit untuk dilakukan, apalagi oleh pihak yang memiliki keterbatasan pengetahuan hukum dan proses beracara di Pengadilan, selain itu secara khusus kendala ini dapat dialami oleh perusahaan asing yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia karena adanya perbedaan pertauran perundang-undangan serta regulasi beracara dalam pengadilan pada negara asalnya. oleh karena itu seringkali perusahaan menunjuk kuasa hukum untuk membela kepentingan perusahaan dalam penyelesaian suatu permasalahan dengan mitra usahanya.