Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor atau Agen menyatakan bahwa “produsen di dalam negeri dapat menunjuk pelaku usaha distribusi untuk mendistribusikan barang kepada pengecer.” Adanya ketentuan tersebut tentu dapat mempermudah produsen dalam memasarkan produknya lebih efisien dan selain itu juga membuka peluang bagi pelaku usaha pendistribusian barang. Disisi konsumen, adanya penunjukan dapat menjamin keaslian produk-produk yang akan dimanfaatkannya.
Pelaku usaha dapat ditunjuk sebagai distributor, distributor tunggal, agen maupun agen tunggal berdasarkan perjanjian penunjukan. Pelaku usaha distributor merupakan pelaku usaha yang ditunjuk oleh prinsipal untuk bertindak atas namanya sendiri maupun atas nama prinsipal penunjuk guna melakukan pemasaran barang, sedangkan pelaku usaha agen merupakan pelaku usaha yang ditunjuk oleh prinsipal sebagai perantara untuk bertindak atas nama prinsipal dengan imbalan komisi dalam memasarkan barang tanpa memiliki dan/atau menguasai barang. Pelaku usaha distributor atau agen yang diberikan hak eksklusif dapat dikenal dengan Distributor Tunggal atau Agen Tunggal, hak eksklusif tersebut merupakan hak istimewa yang diberikan oleh prinsipal penunjuk untuk menjadi satu-satunya distributor maupun agen untuk melakukan pemasaran barang di Indonesia maupun wilayah pemasaran tertentu.
Pelaku usaha distributor, distributor tunggal, agen maupun agen tunggal ditunjuk oleh prinsipal penunjuk berdasarkan perjanjian. Perjanjian penunjukan keagenan maupun kedistributoran memuat paling sedikit sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Permendag 24 Tahun 2021, sebagai berikut:
- Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
- Maksud dan tujuan perjanjian;
- Status keagenan atau kedistributoran;
- Jenis barang yang diperjanjikan;
- Wilayah pemasaran;
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- Kewenangan;
- Jangka waktu perjanjian;
- Cara pengakhiran perjanjian;
- Cara penyelesaian perselisihan;
- Hukum yang dipergunakan; dan
- Tenggang waktu penyelesaian.
Surat Tanda Pendaftaran (STP) Keagenan atau Kedistributoran
Selanjutnya, perjanjian penunjukan tersebut sebagai dasar bagi pelaku usaha yang telah ditunjuk untuk mengajukan Surat Tanda Pendaftaran (STP) keagenan atau kedistributoran di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. STP tersebut merupakan izin bagi pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai distributor, distributor tunggal, agen, atau agen tunggal untuk melakukan pemasaran di wilayah Indonesia. Adapun langkah-langkah dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh STP keagenan atau kedistributoran adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha mengajukan permohonan STP melalui laman PB-UMKU pada portal Online Single Submission;
- Setelah itu Pemohon akan diarahkan untuk Melengkapi data permohonan, Data Perusahaan, Upload Persyaratan, Data barang dan/atau jasa, data tenaga kerja, data principal melalui laman https://inatrade.kemendag.go.id/#/ ;
- Selanjutnya permohonan tersebut di submit dan data yang diajukan oleh pelaku usaha akan diverifikasi;
- Setelah seluruh data sesuai maka terbit STP keagenan atau kedistributoran.
Adapun syarat-syarat yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha dalam mengajukan STP keagenan atau kedistributoran yakni, sebagai berikut:
- NIB (Nomor Induk Berusaha);
- NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar;
- Izin Teknis dari Instansi Terkait;
- Izin Usaha Industri (IUI) milik prinsipal, apabila perjanjiannya di lakukan dengan prinsipal produsen dalam negeri;
- Surat Izin Usaha Industri PMA milik prinsipal supplier, apabila perjanjian dilakukan dengan prinsipal supplier yang berbentuk distributor PMA yang berlokasi di dalam negeri;
- Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) milik prinsipal supplier yang berbentuk Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A) yang berada di dalam negeri;
- Surat yang berisi konfirmasi kewenangan dari prinsipal produsen kepada prinsipal supplier untuk menujuk distributor atau agen apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen (Supplier, Subsidiary, atau Perwakilan);
- Angka Pengenal Impor Umum (API UMUM), khusus untuk distributor/distributor tunggal barang produksi luar negeri;
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
- Copy Surat Izin Usaha Tetap atau surat persetujuan BKPM apabila perjanjian di lakukan dengan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang distributor;
- Copy surat izin usaha perusahaan perwakilan perdagangan asing apabila perjanjian di lakukan dengan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
- Bagi Agen atau Agen tunggal, membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang;
- Menyertakan Leaflet/brosur/katalog asli dari prinsipal yang memuat jenis barang dan/atau jasa;
- Copy Surat Izin atau Surat Pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Perjanjian penunjukan yang menggunakan dalam bahasa Indonesia. Perjanjian penunjukan dapat diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah (wajib untuk perjanjian yang di tulis dalam bahasa asing) dan dilegalisir oleh Notaris atau Public Notary dan Atase Perdagangan RI atau pejabat kantor perwakilan RI di negara principal.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai distributor, distributor tunggal, agen, maupun agen tunggal wajib mengajukan STP Keagenan atau Kedistributoran untuk dapat melakukan pemasaran di wilayah Indonesia. Anda dapat mengkonsultasikan pengurusan STP Keagenan dan atau Kedistributoran dengan kami melalui tlp 0877 7926 0613 atau info@pnpclawyer.com.